Komisi III DPRD Kota Kendari Berikan Deadline Pengembang Kembalikan Fasum di Perumahan Griya Asri Cendana

29
Anggota DPRD Kota Kendari La Ode Ali Akbar saat memimpin rapat permasalahan di Griya Asri Cendana.
Listen to this article

Kendari, Sinarsultra.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) permasalahan antara warga dan pengembang di Perumahanan Griya Asri Cendana, Rabu 7 Februari 2024.

Rapat dipimpin langsung anggota Komisi III La Ode Ali Akbar yang dihadiri Dinas Perumahan, Kawasan Pemumikan dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari, Kasat Pol PP Kota Kendari, Camat Kambu, Lurah Kambu.

Selain itu, hadir juga pimpinan developer perumahan Griya Asri Cendana, pihak manajemen D’Fast Billiard and Bistro dan Kerukunan warga Perumahana Griya Asri Cendana yang mengadu ke DPRD Kota Kendari.

Developer Griya Asri Cendana, Heri mengatakan, terkait permintaan warga untuk mengembalikan fasilitas umum di Perumahanan Griya Asri Cendana belum bisa mengiyakan, karena akan mendiskusikan dulu dengan ahli waris lain.

Perwakilan warga Perumahan Griya Asri Cendana hadiri rapat di DPRD Kota Kendari.

“Saya minta waktu dulu sambil saya bicarakan sama saudara-saudara, karena ahli waris bukan saya sendiri saja tapi banyak,” kata Heri saat rapat.

Sementara itu, perwakilan Warga Griya Asri Cendana, Zainul Abidin mengatakan, sebenarnya warg hanya menginginkan keberadaan fasilitas umum tersebut tidak ada permintaan lain. Dan kalau permintaan pihak developer untuk berembuk dulu dengan pihak keluarga dipersilahkan tapi harus ada batas waktu yang ditentukan dalam rapat ini

“Atas nama warga, saya minta dewan yang terhormat agar memutuskan dan memberikan waktu sampai tanggal 12 Februari terakhir. Tapi Kalau keluarganya tidak sepakat atau tetap bertahan dengan pendiriannya maka dijalankan saja sesuai dengan peraturan perundang undangan,” ujarnya.

Kemudian pimpinan rapat termaksud anggota Komisi III La Ode Ali Akbar saat ditemui usai rapat mengatakan, rapat lanjutan hari ini yang dimulai dari pagi sampai sore terlihat sangat alot, karena keinginan warga dan devreloper belum ada solusi terkait permasalahan pembangunan di atas jalan akses Perumahanan Griya Asri Cendana oleh pihak pengembang.

Pihak pengembang (kiri). Sementara perwakilan Pemkot Kendari (kanan).

“Pada intinya rapat tadi kita mengedpankan aturan yang ada dalam hal ini masyarakat menginginkan fasum jalan yang sesuai tertuang dalam master plan awal memang hak masyarakat dan pihak developer belum memberikan satu solusi terhadap keinginan warga,” kata La Ode Ali Akbar.

Politisi Partai Gereraka Indonesia Raya (Gerindra) ini mengatakan, dalam rapat tadi sebenarnya sudah ada keputusan, tapi karena ada permintaan developer meminta waktu untuk mendiskusikan dengan keluarga atau pewaris lain dane warga juga menerima permintaan itu dengan batas waktu yang ditentukan sampai Senin depan 12 Februari 2024.

“Keputusan kami tadi sudah ada, tapi belum kita bacakan di rapat karena masih ada kebijakan kita berikan kepada developer. Tapi kalau sampai 12 Februari pihak developer tidak memberikan hak masyarakat maka keputusan itu tetap berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, dari batas waktu yang diberikan bahwa pihak developer tidak mengembalikan fasum jalan sebagaimana fungsi, maka pembangunan yang dilakukan pihak developer di atas jalan umum pasti ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam hal ini pembangunan yang dilakukan pihak developer di fasilitas umum ditertibkan atau dibongkar. Fasilitas umum ini harus ada selagi belum dirubah master plan yang lama itu fasum itu jalan utama yang sekarang dibangunkan tempat bisnis,” tutupunya. (Adv).

Facebook Comments Box