
Kendari, Sinarsultra.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan peninjauan lapangan atas pembangunan di atas jalan akses di Perumahanan Griya Asri Cendana di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 6 Februari 2024.
Peninjauan lapangan tersebut dipimpin langsung anggota Komisi III La Ode Ali Akbar melibatkan instansi terkait Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari, Kasat Pol PP Kota Kendari, Camat Kambu, Lurah Kambu.
Selain itu, pimpinan developer perumahan Griya Asri Cendana, pihak manajemen D’Fast Billiard and Bistro dan Kerukunan warga Perumahana Griya Asri Cendana yang mengadu ke DPRD Kota Kendari.

La Ode Ali Akbar mengatakan, sebenarnya Komisi III sudah melakukan rapat bersama instansi terkait terkait permasalahan yang dialami oleh warga dengan pengembang perumahan Griya Asri Cendana. Namun dalam rapat tersebut belum bisa mengambil keputusan sebelum dilakukan pengecekan di lapangan seperti apa.
“Peninjauan lapangan yang kita lakukan hari ini untuk melihat seperti apa aduang masyarakat apakah betul pembangunan yang dilakukan pengembang di atas jalan akses perumahan Griya Asri Cendana oleh pihak pengembang,” kata La Ode Ali Akbar.
Politisi Partai Gerindra menegaskan, dalam melakukan peninjuan lapangan ada beberapa fakta yang ditemukan di lapangan terkait permasalahan yang dialami oleh warga dengan pengembang dan kesimpulannya akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat diagendakan besok, Rabu 7 Februari 2024.
“Kita sudah turun cek lapangan tadi dengan perwakilan dari pemerintah ada fakta-fakta kita temukan akan kita sampaikan dalam rapat besok. Mudah-mudahan besok pihak pengembang menghadiri rapat yang sudah kita agendakan agar kesimpulan sama-sama kita sampaikan,” jelasnya.

Terkait developer telah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin. Bahkan pemerintah kota juga sudah melakukan tindakan sesuau dengan mekamisme seperti teguran. Ia berpesan agar pihak pengembang dalam melakukan pekerjaannya sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Lanjutnya, DPRD Kota Kendari selalu menerima aduan masyarakat dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku melalui RDP ataupun kunjungan lapangan dan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD berdasarkan fakta-fakta yang ada dan tidak memihak.
Ia menambahkan, kasihan juga developer sudah membangun tiba-tiba dibongkar. Ini butuh kesadaran dari pihak developer jangan hanya mau dapat untung tapi ujung-ujungnya mendapat kerugian karena bagaimanapun juga developer adalah warga Kota Kendari.
“Pada dasarnya kalau kita membangun harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Tapu kalau salah kita katakan salah dengan adanya fakta-fakta yang ada dan tidak ada yang bisa kita tutup tutupi,” tutupnya. (Adv).












