Kendari, Sinarsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat lintas komisi membahas bantuan sosial di Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kota Kendari dapat tepat sasaran di masyarakat.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Rajab Jinik didampingi sekretaris Komisi III Hasbulan bersama anggota beberapa anggota lain H. Aman Labelo, La Yuli, La Ode Azhar, dan Ilham Hamra di ruang aspirasi DPRD Kota Kendari.
Dalam rapat tersebut turut mengundang instansi terkait yaitu Inspektorat, Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda, Lurah, dan fasilitator Puskesos se Kota Kendari untuk memberikan gambaran seperti apa proses penyaluran dan kriteria penerima bansos dengan banyaknya aduan dari masyarakat.
“Pada rapat itu kami mengundang langsung beberapa pihak seperti Inspektorat, Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, para Lurah, dan fasilitator Puskesos Kota Kendari untuk mengetahui bagaimana penyaluran dan pengawasan bansos di lapangan kepada instansi terkait,” kata LM. Rajab Jinik.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, rapat yang dilaksanakan pada saat ini karena banyaknya aduan dari masyarakat masalah penyaluran, penerima bansos dan rekrutmen Puskesos apalagi saat ini menghadapi pemilihan umum (Pemilu) dinilai jangan sampai ada intervensk dari pihak lain untuk memanfaatkannya.

“Banyak laporan masuk bahwa penyaluran bansos ini bukan di kantor kelurahan, kemudian penerima bansoa ini hanya orang-orang dekat seperti keluarga RT dan fasilitator Puskesos. Jadi kami akan memastikan bantuan bantuan untuk orang kurang mampu ini apakah betul betul disalurkan kepada yang berhak penerima,” ujarnya.
Rajab Jinik mengingatkan kepada instansi atau lembaga yang mengurus Bansos untuk bekerja secara baik dan benar serta yang telah ditetapkan dalam aturan dari pemerintah. Lanjutnya, jika kedapatan melakukan hal-hal yang di luar garis yang telah ditentukan dan ada intervensi dari pihak lain pasti ada konsekuensi yang diterima.
“Banyak aduan dan data yang masuk bahwa bansoa itu selalu dikeluhkan oleh warga. Jadi dalam rapat ini saya minta data penerima bansos baik itu dari Dinas Sosial dan Puskesos, untuk mengetahui para penerima bansos, karena jangan sampai ada hak-hak orang kurang mampu diambil,” jelasnya.
“Karena saya orang yang paling tidak suka ketika hak-haknya orang miskin diambil. Jadi saya harap data yang akurat kami dikasikan dan ketika datanya beda antara instansi dan lembaga termaksud data kami terima saat ini. Pasti ada konsekiensi ketika hak orang miskin diambil,” tegasnya.
Untuk itu, Rajab Jinik meminta dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial Kota Kendari untuk melakukan pengawasan di lapangan ketika pengajuan penerima dan penyaluran bansos aga para penerima betul-betul orang yang berhak dan sesuai kriteria yang telah ditentukan.

“Jadi kami minta Dinas Sosial Kota Kendari dan unsur Kelurahan agar mendampingi fasilitator Puskesos melakukan pengawasan di lapangan supaya bansos ini tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD La Yuli mengatakan, harus ada regulasi dari pemerintah kota (Pemkot) Kendari dalam kriterian penentuan kemiskinan untuk penerima bansos, karena di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini orang itu tidak mau dikatakan miskin, tetapi ketika ada bantuan berlomba-lomba.
“Jadi kami DPRD Kota Kendari akan mendorong dibentuknya Peraturan Walikota (Perwali) Kendari dalam kriteria penentuan kemiskinan di Kota Kendari,” jelasnya.
Kemudian terkait ada usulan untuk kesejahteraan fasilitator Puskesos, La Yuli yang duduk di Komisi I mengatakan, DPRD Kota Kendari terlebih dulu akan melakukan komunikasi dengan pemerintah kota.
“Terkait kesejahteraan fasilitator Puskesos akan menjadi atensi DPRD Kota Kendari untuk dibicarakan dengan pemerintah kota Kendari,” tutupnya. (Adv).













