Raha, Sinarsultra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pencegahan kekerasan perempuan dan anak dalam bentuk perlindungan hukum.
Perlindungan tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda Muna, Polres Muna, Kejaksaan Muna, Pengadilan Negeri Raha, Pengadilan Agama Raha, dan Rumah Tahanan Negara Kelas II B.
Perjanjian kerjasama atau nota kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Muna bersama Forkopimda di Aula kantor Bupati Muna, Selasa (27/12/2022).
Kesepakatan bersama ini dilakukan untuk memperkuat pengembangan jejaring dengan lembaga masyarakat dalam pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bupati Muna LM Rusman Emba mengungkapkan, kegiatan ini sebagai langkah awal dalam memperkuat penyelenggaraan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum terpadu.
“Ini sebagai bentuk perhatian terhadap perempuan dan anak,” kata LM Rusman Emba.
Mantan Ketua DPRD Sultra ini menambahkan, selain memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak, soal kesejahteraannya juga harus diperjuangkan.
“Selain dilindungi, perempuan dan anak harus juga disejahterakan. Karena untuk apa dilindungi jika tidak disejahterakan,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pelantikan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) dan pelantikan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas-PPA), serta pengukuhan Forum Anak Kabupaten Muna periode 2022-2025.(C)
Reporter: Ebit Vernanda
Editor: Tino













