Polemik Lahan 1.300 Hektare, Ini Penjelasan Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata

27
Gambar ilustrasi Sengketa Lahan
Listen to this article

Konsel, Sinarsultra.com-  Bantahan Aliansi Masyarakat Tani Angata (AMT Angata) atas keterangan beberapa Petinggi PT. Marketindo Selaras (MS) di Desa Lamooso Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang terbit dibeberapa platform media online lokal di Sultra.

Bahwa dalam pemberitaan tersebut, pernyataan pihak PT MS telah mengakuisisi seluruh Aset PT. Sumber Madu Bukari (SMB) yakni HGB 66,24 Hektare dan termasuk plotting lokasi yang 1.300 Hektare.

Menyikapi pernyataan tersebut, salah satu Tokoh Masyarakat Tani Kecamatan Angata, Kadir Massa menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh perwakilan PT MS di Lamooso diduga adalah sebuah penyesatan dan pembohongan publik.

Sebab, kata Kadir Massa, salah satu penyebab pailitnya PT. Sumber Madu Bukari (perusahaan tebu 1996) adalah gejolak Rakyat akibat pembebasan ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh masyarakat yang digusur paksa oleh perusahaan sebelum adanya pembayaran ganti rugi.

“Akibatnya tahun 1999 kantor dan perkebunan tebu PT. Sumber Madu Bukari dibakar masyarakat sehingga aktivitas perusahaan jadi lumpuh total. Bahkan beberapa tokoh pada waktu itu langsung ditangkap karena dianggap sebagai aktor intelektual,” kata Kadir Massa, Selasa, 4 Maret 2025.

Artinya bahwa, ada sejumlah persoalan yang ditinggalkan oleh PT. Sumber Madu Bukari yang tidak selesai hingga sekarang.

Sedangkan, Ketua Konsorsium Masyarakat Petani Kecamatan Angata, Saiman S.pd menerangkan, bahwa pihaknya bersama rekan-rekannya sudah pernah melakukan dialog dan gelar data mulai tingkat Kecamatan Angata sampai tingkat Kabupaten Konawe Selatan, nyatanya hingga saat ini PT MS tidak bisa menunjukkan Dokumen Akuisisi dari PT SMB ke PT MS, apalagi plotting lokasi 1.300 Hektare.

“Bahkan, salah satu bukti yang menguatkan Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata adanya grafik kronologis yang di buat oleh Dirjen Pemetaan dan Pengukuran ATR BPN RI tahun 2020 berdasarkan dokumen yang di ajukan sebagai sebagai syarat proses penerbitan HGU,” jelasnya.

Salah satu poin yang disebutkan dalam grafik kronologis tersebut, lanjut Saiman, yang menjadi hak PT MS dalam proses Akuisisi sebagaimana aset yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan Niaga No.33/pailit/JKT pusat /2003/PN.Niaga jkt. Pusat 18 Nopember 2003 hanya HGB 66,24 hektare beserta mess dan kendaraan.

“Kesimpulan dari Dirjen Pengukuran dan Pemetaan ATR BPN RI bahwa plotting lahan 1.300 hektare tidak termasuk aset PT SMB, karena tidak adanya dokumen sebagai dasar Kepemilikan Aset oleh PT. Sumber Madu Bukari sebagaimana yang di klaim PT. Marketindo Selaras,” bebernya.

Kemudian, tambah dia, pada Maret 2024 pihak PT Marketindo Selaras mengundang beberapa teman yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata untuk menandatangani surat pernyataan dukungan dan kerja sama secara sepihak untuk memuluskan pengurusan proses Penerbitan HGU, bahkan dijadikan sebagai dasar penggusuran paksa lahan dan tanaman tumbuh masyarakat serta pengrusakan rumah warga.

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu petani Angata, Habil Mokora, pihaknya menyampaikan bahwa justru dengan adanya permintaan PT MS untuk menandatangani surat pernyataan dukungan dari masyarakat pada Maret 2024 di Jakarta menunjukkan bahwa tidak adanya dokumen akuisisi yang dimiliki oleh PT MS pada plotting lahn 1.300 Hektare.

Selain itu, sambung Habil, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada 25 Februari 2025 lalu, surat pernyataan itu juga telah dibantah oleh salah satu perwakilan tani yakni Sugi ST M.Sc.

“Itu pernyataan saya dimanipulasi, lembaran pertamanya diganti, jadi tidak benar saya menyerahkan lokasi 1300 hektar ke pihak PT MS,” kata Habil mengulang pernyataan Sugi ST M.Sc saat RDP.

Terpisah, salah satu anggota Framatal, Tutun menyatakan bahwa peta Bidang yang yang dikeluarkan oleh BPN tahun 2023  yang di ajukan di BPN pusat tahun 2023 telah di anulir pada saat audiensi antara Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata dengan pihak Kementerian ATR BPN RI di Jakarta, karena diduga ada kongkalikong antara PT Marketindo Selaras dan pihak Tim ukur ATR BPN.

Reporter : Ebit
Editor : Asep

Facebook Comments Box