
Raha, Sinarsultra.com- Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Sulawesi Tenggara (FPPS), mendatangi Inspektorat dan Kajari Muna untuk melaporkan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD), yang terjadi di Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, Senin 17 Februari 2025.
Masyarakat yang berasal dari desa Labunti itu melaporkan beberapa item kegiatan yang diduga telah dikorupsi oleh Kepala Desa (Kades) Labunti, Hidayat Tunggal.
Salah satu kordinator aksi, Jusman menyampaikan bahwa kuat adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) di tahun 2024, yakni pada item kegiatan pembangunan lapangan futsal dengan anggaran Rp. 237 juta dan penimbunan lapangan futsal dengan anggaran Rp. 73 juta.
“Kuat dugaan kami, pada kedua kegiatan ini Kades Labunti telah melakukan korupsi, hal ini dikarenakan dengan total anggaran sekitar Rp 300 juta, kondisi yang ada dilapangan hanya pengadaan karpet rumput sintetis. Jadi menurut hasil kajian kami, dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 100 juta lebih tidak jelas penggunaannya,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Ardin Kolalo salah satu perwakilan masyarakat, mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa pada tahun 2024, bukan hanya pada kedua item kegiatan itu, akan tetapi ada kegiatan pengadaan bibit sapi yang tidak jelas peruntukannya dan tidak sesuai dengan prosedur.
“Anggaran dana desa mengenai pengadaan bibit sapi, itu tidak menggunakan proposal kelompok dan tidak pernah dibahas di musyawarah desa, tiba-tiba muncul kegiatannya dengan anggaran Rp.170 juta, yang anehnya kegiatan tahun 2024, tapi pengadaannya sapinya baru dilakukan bulan lalu di tahun 2025 ini,”imbuhnya.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, kepala Inspektur Muna, La Koanto, segera memerintahkan tim auditor untuk melakukan investigasi.
“Jangan ada kata kompromi, tim auditor segera melakukan investigasi,” tegas La Koanto.
Sementara itu, Kasi Intelijen, Hamrullah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan lisan terkait dugaan korupsi DD Labunti. Untuk dapat menindaklanjuti, Kejari Muna membutuhkan laporan tertulis beserta bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Reporter : Ebit Vernanda
Editor : Asep












