Selama Januari 2025, Polda Sultra Ungkap 13 Kasus Narkoba

11
Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika selama januari 2025.
Listen to this article

Kendari, Sinarsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan dilakukan sepanjang januari 2025.

Total terdapat 13 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.354,11 gram sabu dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.624.932.000,-. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi harga 1 gram sabu senilai Rp1.200.000,-.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya digunakan oleh 10 orang,” ujar Kombes Bambang saat menggelar konferensi pers di Aula Ditresnarkoba pada Rabu, 29 Januari 2025.

Ia mengatakan, peran para tersangka beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota. Beberapa di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan yang terhubung dengan Lapas Kelas Kendari.

Kombes Bambang menegaskan komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Reporter : Ebit Vernanda 

Editor : Asep

Facebook Comments Box