Raha, Sinarsultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna memulai langkah pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) setelah masa kampanye resmi berakhir.
Pembersihan ini dilakukan menjelang masa tenang Pilkada serentak yang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024.
Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, menyatakan bahwa pembersihan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.
“Kami akan memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye yang masih terpasang, sesuai peraturan yang berlaku. Proses pembersihan akan dimulai besok pagi, setelah rapat teknis persiapan,” ujar Askar, Sabtu 23 November 2024.
Pembersihan ini akan mencakup baliho, spanduk, dan poster pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati serta gubernur-wakil gubernur di 22 kecamatan di wilayah Muna.
KPU Muna bekerja sama dengan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Muna, Kodim 1416, dan Kesbangpol untuk memastikan kelancaran proses.
“Keterlibatan tim gabungan sangat penting agar pembersihan ini berjalan efektif dan sesuai aturan,” tambah Askar.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muna, Munarti, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi jalannya pembersihan APK.
“Kewenangan pembersihan APK berada di tangan KPU. Kami hanya memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” jelas Munarti.
KPU dan Bawaslu berharap pembersihan APK dapat menciptakan suasana yang kondusif selama masa tenang, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024.
Reporter : Ebit Vernanda













