Diduga Cabuli Anak Masih SD Sebanyak Dua Kali, Seorang Kakek di Muna Ditangkap Polisi

68
Prees Release Polres Muna, Seorang kakek pelaku Pencabulan terhadap anak masih SD,
Listen to this article

Raha, Sinarsultra.com- Seorang kakek berinisial JL (61) ditangkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Muna terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan bahwa terasangka melakukan perbuatannya itu sebanyak 2 kali ditempat yang sama yaitu di rumah tersangka.

“Kejadian pertama pada bulan juli 2024 sekitar pukul 18.30 Wita. Sedangkan kejadian kedua pada hari minggu 18 agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WITA”ungkap Kapolres Muna.

“Korbannya berinisial NR (13) yang masih pelajar SD kelas VI”ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menjelaskan pada kejadian pertama di bulan juli, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban bermula pada saat korban setelah mandi, di kamar mandi luar kemudian masuk di rumah tersangka, kemudian tiba-tiba ia ditarik tangannya masuk dalam kamar dan dibaringkan di atas tikar lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Kalau untuk Kejadian yang kedua kalinya, berawal pada saat tersangka mengunci pintu rumah tempat tinggal korban bersama adik-adiknya sehingga korban dan para adiknya tidur di rumah tersangka di depan televisi. Sekitar pukul 22.30 WITA korban terbangun untuk buang air kecil dan melihat tersangka sedang menonton televisi. Setelah masuk ke dalam rumah untuk tidur kembali, namun tiba-tiba tersangka menarik tangan korban dan dibawa masuk dalam kamar dan dibaringkan di atas tikar kemudian tersangka melakukan persetubuhan”jelasnya.

“Korban NR ini ditinggalkan ibunya yang pergi merantau di Jayapura yang sudah cerai dengan Suaminya/Bapak Korban, mereka tinggal disebuah rumah panggung ukuran 6×5 meter bersama adik-adiknya yang berumur empat tahun dan sembilan tahun. Jarak tempat tinggal korban dengan rumah tersangka sekitar 10 meter” sambungnya.

“Atas perbuatannya tersangka tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun”tutupnya.

Reporter : Ebit Vernanda

Facebook Comments Box