Raha, Sinarsultra.com- Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (06/11/2024) sekitar pukul 23.00 WITA, polisi berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial SR dan menyelamatkan seorang korban berinisial S di Hotel Astika, Kabupaten Muna.
Wakil Kepala Polres Muna, Kompol Andi Usri, mengungkapkan bahwa SR menggunakan aplikasi MiChat dengan kode “Stay” untuk menawarkan jasa prostitusi demi menarik pelanggan.
“Operasi ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kejahatan perdagangan orang dan prostitusi online,” jelas Kompol Andi Usri dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 9 November 2024.
Pada malam penggerebekan, seorang pelanggan berinisial D menghubungi SR dan menyepakati tarif sebesar Rp 400.000. Setelah pembayaran dilakukan, pelanggan diarahkan ke kamar nomor 08 di Hotel Astika, tempat korban S berada.
Sebelum kejadian berlangsung, korban sempat meminta pelanggan untuk membersihkan diri.
“Ketika pelanggan sedang bersiap, tim kami langsung melakukan penggerebekan, menangkap tersangka, menyelamatkan korban, dan mengamankan barang bukti,” lanjut Kompol Andi Usri.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini antara lain uang tunai Rp 400.000 dan sebuah ponsel Realme Narzo berwarna abu-abu tua dengan casing biru.
Kompol Andi Usri menambahkan bahwa tersangka SR akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
SR juga dapat dikenai Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun.
Reporter : Ebit Vernanda













