Raha, Sinarsultra.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, berhasil menangkap dua remaja terduga pengedar narkoba jenis sabu, di Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada Hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 Sekitar Jam 12.00 Wita, saat itu Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari Personil Polsek Tongkuno, jika Personil Polsek Tongkuno yang didampingi oleh Personil Koramil Tongkuno telah mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis shabu di kantor Polsek Tongkuno terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama inisial IO (16 tahun) yang berasal dari Kelurahan Tombula, Kecamatan Tongkuno.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menyampaikan bahwa inisial IO berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan rokok surya kecil yang di dalamnya terdapat 6 (enam) sachet kecil berisi kristal bening yang diduga Narkoba jenis Shabu serta 15 (lima belas) sachet kosong ukuran kecil, bersama beberapa barang bukti Non Narkotika lainnya.
“Saat dilakukan interogasi terhadap saudara IO diakui jika ada 25 potongan pipet warna biru berisi kristal bening shabu telah ditempelkan di sekitaran Jalan Poros Raha-Wakuru. Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna langsung melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut, namun hanya 22 (dua puluh dua) potongan pipet warna biru yang berisi kristal bening diduga shabu yang ditemukan, 3 (tiga) potongan pipet lainnya telah diambil oleh pemesannya,”ungkap Kapolres Muna saat melakukan konferensi pers, Sabtu 2 November.
Lebih lanjut, Kapolres Muna menjelaskan bahwa saudara IO juga mengakui jika sebagian paket shabu masih ada pada temannya yakni inisial LAH (16 tahun). Sehingga Tim Lidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saudara LAH yang saat itu berada di rumahnya di Desa Lahontohe Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna.
“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantung plastik warna hitam di dalamnya terdapat 63 (enam puluh tiga) potongan pipet warna biru berisi kristal bening diduga shabu yang terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam koper serta beberapa barang bukti non narkotika lainnya,”ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dari pengakuan saudara LAH jika 25 paket shabu yang ada dalam potongan pipet warna biru telah ditempelkan disekitar lorong 1 Desa Lahontohe, sehingga tim Lidik langsung melakukan pencarian, namun hanya 21 paket shabu yang ditemukan yang lainnya sudah diambil oleh Pemesannya.
“Barang Bukti (BB) Narkoba jenis shabu-shabu yang didapat dari kedua pelaku, jika ditotal kesuluruhan dengan Berat Bruto 47,82 gram,”imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku IO dan LAH Narkoba tersebut diperoleh atas arahan dari seorang Inisial LK yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Kendari, yakni paket shabu seberat 29 Gram yang disimpan dalam sachet ukuran kecil.
“Atas arahan dari LK, kedua pelaku tersebut membagi paket shabu menjadi beberapa sachet kecil sebanyak 306 paket shabu yang dimasukkan ke dalam potongan pipet kecil berwarna biru untuk diedarkan lagi di wilayah Kecamatan Tongkuno dan sekitarnya dengan imbalan 10 ribu setiap 1 potongan pipet,”jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun.
Reporter : Ebit Vernanda













