
Raha, Sinarsultra.com- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Muna melaksanakan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksanaan penandatanganan pakta integritas ini, dipimpin langsung Pjs Bupati Muna, Dra. Hj. Yuni Nurmalawati, M.Si, dengan didampingi Sekda Muna, Eddy Uga, Jajaran Forkopimda, Para Kepala OPD, KPU Muna dan Bawaslu Muna.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah suatu bentuk jawaban permasalahan terkait dengan Netralitas ASN.
“Kita harus mengakui bahwa informasi yang berkembang, bahwa di Kabupaten Muna sangat rentan terkait Netralitas ASN,”ungkapnya.
Olehnya itu, Netralitas ini sangat penting dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik yang bekerja untuk seluruh kepentingan masyarakat secara profesional dan berkeadilan, bukan bekerja untuk satu golongan tertentu.
“Jadi selama menjalankan tugas sebagai Pjs Bupati Muna, selain mengawal jalannya pemerintahan, saya juga ditugaskan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Muna dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai,”imbuhnya.
Selain itu, Netralitas ASN juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Kepala Desa dan Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, tertulis pada pasal 9 ayat 2, bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sementara, Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS, bahwa terdapat sanksi berat kepada ASN yang secara jelas memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Boleh memberikan dukungan akan tetapi ada hal-hal yang dibatasi dan dapat diberikan Sanksi, yakni sebagai peserta kampanye dengan mengenakan atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara,”katanya.
“Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan terhadap keberpihakan terhadap pasangan calon pada peserta Pemilu,”terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Muna dalam menyikapi tentang Netralitas ASN, beberapa kebijakan secara tegas sudah dikeluarkan yaitu melalui Surat Edaran Bupati Muna tentang netralitas pegawai ASN dalam rangka menghadapi pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Kami juga sudah mengeluarkan surat himbauan Bupati Muna, perihal netralitas pegawai ASN dilingkup pemerintah Kabupaten Muna,”jelasnya.
“Saya selalu mengingatkan, silahkan menggunakan hal politik tetapi harus melihat Regulasi dan Aturan yang mengatur tentang Netralitas ASN,”pintanya.
Reporter : Ebit Vernanda












