Plt Bupati Muna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada 124 Kades dan 630 Anggota BPD

61
Plt Bupati Muna, Drs, Bachrun, M.Si didampingi Ketua PKK Kabupaten Muna, Sitti Leomo Bachrun saat menyerahkan SK perpanjang kepala desa dan anggota BPD se Kabupaten Muna
Listen to this article

Raha, Sinarsultra.com- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muna, Drs. H. Bachrun, M.Si mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muna tentang penyesuaian dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Muna.

Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan tersebut, diserahkan kepada 124 Kepala Desa (Kades) dan 630 anggota BPD, yang dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Sor La Ode Pandu, Kamis 19 September 2024.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Plt Bupati Muna, Drs. H. Bachrun., M.Si, Sekda Muna, Eddy Uga, Ketua PKK Kabupaten Muna, Drs. Sitti Leomo Bachrun, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkapimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua APDESI Sultra, Ketua Kadin Muna dan pemimpin BUMN.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Fajarudin Wunanto menyampaikan Pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Muna tentang penyesuaian masa jabatan kepala desa merupakan hasil tindak lanjut dari UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan.

“Hal ini juga berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang diatur dalam pasal 39 ayat 1 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat selama dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau secara tidak berturut-turut,”ungkapnya.

Suasana pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Muna perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD se kabupaten Muna

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa selama satu tahun ini Dinas PMD telah melakukan beberapa hal yakni penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang tadinya hanya disusun oleh pemerintah daerah, sekarang ini dilakukan dengan cara turun langsung di desa untuk mensosialisasikan Perbup itu sekaligus meminta masukan dari kepala desa dan BPD.

“Semua ini kami lakukan atas perintah dari Bupati Muna, (Bachrun) untuk memperhatikan kesejahteraan kepala desa, perangkat, BPD dan anggota PKK,”imbuhnya.

Fajarudin Wunanto berharap agar kepala desa dan BPD menjalankan amanah perpanjangan masa jabatan dengan penuh tanggung jawab, mengoptimalkan program pembangunan yang ada di desa.

“Kami berharap kepala desa dan BPD dapat saling berkordinasi dengan baik, menyingkronkan program pembangunan desa dengan pemerintah daerah,”harapnya.

Sementara itu, Plt Bupati Muna, Bachrun mengucapkan selamat kepada para Kades dan anggota BPD dengan masa jabatan. dirinya menitip pesan kepada seluruh kepala desa untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan.

 Ia juga meminta agar semua anggota BPD lebih rukun dan saling menyayangi dengan Kadesnya. Selain itu, Kades haruslah menjadi panutan ditengah-tengah masyarakat serta tak berhenti untuk terus berbuat baik.

“Dengan adanya penambahan masa jabatan menjadikan lebih amanah. Jangan berhenti untuk selalu berbuat baik, teruslah berbuat baik. Serta biasakan untuk berdoa,” ucap Bachrun dihadapan para Kades dan Anggota BPD.

Reporter : Ebit Vernanda

Facebook Comments Box