Raha, Sinarsultra.com- Sebanyak 185 Warga Binaan (WB) Rutan Kelas II B Raha akan menerima remisi khusus pada momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya akan langsung bebas.
Remisi khusus ini diberikan berupa pengurangan masa hukuman kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Rutan Kelas II B Raha, Muh. Asril Yasin menyebutkan bahwa 184 warga binaan akan menerima pengurangan masa hukuman dengan variasi durasi, sementara satu orang menerima remisi bebas atau yang biasa disebut RK2.
“Remisi yang diberikan bervariasi, ada yang 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan sebagai yang tertinggi,” ujar Asril, Rabu, 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, Asril merincikan, sebanyak 18 orang menerima remisi 15 hari, 128 orang mendapatkan remisi satu bulan, 25 orang memperoleh remisi 1,5 bulan, dan 13 orang mendapatkan remisi maksimal dua bulan.
“Totalnya ada 184 orang yang mendapat pengurangan masa hukuman, ditambah satu orang yang langsung bebas,” jelasnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa usulan remisi bisa saja berubah atau batal jika warga binaan melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.
“Remisi tersebut bisa gugur apabila warga binaan melanggar aturan,” katanya.
Penyerahan remisi ini dijadwalkan berlangsung usai pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Rutan Kelas II B Raha.
Selain penyerahan remisi, pihak Rutan juga akan membuka kesempatan kunjungan bagi keluarga warga binaan pada hari raya dan dua hari setelahnya.
“Kami akan memberikan pelayanan maksimal untuk keluarga yang ingin berkunjung,” tutup Asril.
Reporter : Ebit Vernanda













