Ayah di Mubar Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Sejak Kelas 5 SD, Pelaku Ditangkap Polisi

25
Listen to this article

Raha, Sinarsultra.com– Seorang pria di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, berinisial LNG (39), ditangkap Polres Muna atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Februari 2025, pelaku mengaku perbuatannya dipicu oleh rasa sakit hati terhadap istrinya yang sering meninggalkan rumah.

Kapolres Muna AKBP indra Sandy Purnama Sakti melalui Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sejak korban, NZ (14), masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

“Pelaku melakukan tindakannya sebanyak enam kali. Lima kejadian terjadi pada tahun 2023 di rumah pelaku di Desa Laworo, Muna Barat, dan satu kali pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WITA,” ungkap Kompol Andi Usri.

Peristiwa ini terungkap setelah korban bercerita kepada seorang tetangganya. Tetangga tersebut kemudian membawa korban ke rumah neneknya di Desa Marobea. Di sana, korban kembali menceritakan kejadian yang dialaminya. Setelah mendengar pengakuan itu, nenek korban menghubungi ibu korban yang berada di Kendari.

“Ibu korban yang mendapat informasi tersebut segera pulang ke Muna Barat pada 10 Februari 2025. Bersama korban, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Tikep,” tambah Wakapolres.

Atas perbuatannya, LNG dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Reporter : Ebit Vernanda 

Editor : Asep 

Facebook Comments Box