Raha, Sinarsultra.com- Laporan terkait dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pasangan calon Drs. H. Bachrun Labuta, M.Si dan La Ode Asrafil, Ndoasa, S.H., M.H. (BAHTERA) resmi dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna pada 8 Desember 2024.
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menyampaikan bahwa kasus ini sebelumnya ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Muna, yang melibatkan Bawaslu Muna, Polres Muna, dan Kejaksaan Negeri Raha.
Laporan bernomor 015/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024 setelah dilakukan sejumlah klarifikasi dan kajian mendalam telah dihentikan dan ditandatangani langsung olehnya pada tanggal 8 Desember 2024. Selain itu, berdasarkan keterangan ahli pidana tidak ditemukan juga adanya unsur-unsur pelanggaran. Termaksud persolan kampanye terselubung.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana pemilihan atau bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini,”ujarnya.
Sebelumnya Laporan yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon Rahmatnya Muna tercatat dengan Nomor Laporan 013/REG/LP/PB/KAB/28.09/XII/2024. Kuasa hukum Rahmatnya Muna, Aswan, menyatakan bahwa salah satu alasan dalam gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dugaan pelibatan ASN oleh pasangan calon Bahtera.
“ASN, termasuk sekretaris daerah, camat, lurah, dan kepala desa, diduga terlibat dalam mendukung petahana selama masa tenang, yang merupakan pelanggaran kampanye,” kata Aswan, seperti yang dikutip dari situs www.mkri.id.
Namun, tudingan ini melemah setelah laporan tersebut dihentikan oleh Bawaslu karena tidak cukup bukti.
Sementara itu, Ketua Harian Tim Bahtera, Albert, mengkritik gugatan yang diajukan oleh Rahmatnya Muna, yang dinilai sangat lemah.
“Mereka menuduh kami melibatkan ASN, tetapi laporan mereka sendiri dihentikan oleh Bawaslu karena tidak cukup bukti,” ujar Albert. Selasa, 10 Desember 2024.
Lebih lanjut, Albert juga menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan upaya untuk mencari bukti bagi gugatan mereka ke MK.
Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa gugatan tersebut akan sulit diterima, mengingat ambang batas perselisihan hasil pemilu menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih jauh dari ketentuan, yaitu 2%.
“Laporan itu mereka gunakan untuk bahan gugatan, namun sudah dihentikan. Selain itu, ambang batas gugatan juga sangat jauh. Masyarakat Muna jelas masih memberikan dukungan besar untuk pasangan Bachrun-Asrafil,” tegas Albert.
Reporter : Ebit Vernanda













