Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara, Termasuk Narkotika dan Kosmetik Ilegal

31
Kejaksaan Negeri Muna Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dari 31 Perkara
Listen to this article

Raha, Sinarsultra.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muna, Kamis 5 Desember 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar atau menghancurkan barang bukti agar tidak dapat digunakan lagi.

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren, menjelaskan bahwa BB yang dimusnahkan terdiri dari 31 perkara, meliputi perkara narkoba, pelanggaran UU Kesehatan, penganiayaan, dan persetubuhan anak di bawah umur.

“BB yang dimusnahkan ini telah mendapatkan putusan tetap dari PN antara 1 September hingga 30 November,” imbuhnya.

“Pemusnahan BB ini merupakan yang terakhir di tahun 2024, setelah sebelumnya dilakukan dua kali pemusnahan serupa,”ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan BB Kajari Muna, Muhamad Djunaedi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini berdasarkan surat perintah Kajari nomor prin.1080/P.3.1.3/Eku.3/12/2024.

“Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 46,17 gram, 487 buah kosmetik ilegal, handphone (HP), timbangan digital, senjata tajam, dan pakaian,”tandasnya.

Reporter : Ebit Vernanda

Facebook Comments Box