Kendari, Sinarsultra.com- Aksi demonstrasi digelar oleh sejumlah mahasiswa di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra pada Rabu, 13 November 2024. Aksi tersebut mendesak Kanwil Kemenkumham Sultra untuk mencopot Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Kadiv Pas Kemenkumham Sultra dari jabatannya, terkait dengan dugaan pemberian fasilitas khusus pada salah satu Narapidana Korupsi di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Relton Anugrah yang menjadi kordinator aksi menerangkan bahwa dari video yang diterimanya terlihat Napi Koruptor inisial AMN merupakan Mantan Bupati Koltim yang saat ini di tahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari melakukan kampanye politik dihadapan masyarakat banyak melalui Zoom Meeting untuk mendukung salah salah satu Paslon Bupati.
“Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja kemasyarakatan, pasal 26 huruf i misalnya, yang menyatakan bahwa narapidana dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Tetapi justru Napi yang satu 1 ini bukan hanya sekedar memiliki, lebih jauh dia menggunakannya untuk Kampanye politik,”imbuhnya.
“Kemenkumham Sultra harusnya sangat malu dengan peristiwa ini, bagaimana mungkin seseorang yang statusnya Tahanan atau di Penjara karna Korupsi, justru dipertontonkan diruang Publik melakukan kampanye politik. Karna itu, Kalapas Perempuan dan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra harus di evaluasi atau dicopot,”ungkapnya.
Lebih lanjut dia menduga ada perdagangan fasilitas mewah untuk Napi-napi tertentu di dalam Lapas Perempuan Kendari.
Selain menyoroti Lapas Perempuan, mereka juga menyoroti adanya dugaan Pemindahan seorang Napi Korupsi dari Rutan Kendari ke Rutan Raha yang diduga tidak prosedural atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Gede Artayasa selaku Kabid Keamanan Kemenkumham Sultra yang menemui masa aksi membenarkan peristiwa tersebut dengan alasan kelalaian dari petugas lapas serta telah memberikan sanksi kepada Napi yang besangkutan dengan mengambil alat komunikasi serta pengasingan beberapa hari.
“Warga Binaan sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah petugas, sehingga kecolongan. Kami juga sudah memberikan sanksi kepada Napi yang bersangkutan dengan mengambil alat komunikasinya serta pengasingan beberapa hari,”jelas Gede
“Soal pemindahan Napi itu juga benar adanya. Tetapi atas pertimbangan keamanan,”tambahnya.
Karna tidak bisa bertemu dengan Kakanwil Kemenkumham Sultra dan Kadiv Pas, para demonstran berjanji akan bersurat ke Kementrian RI serta menggelar aksi selanjutnya.
“Kami akan bersurat ke Kementrian Hukum Dan Ham RI atau yang saat ini menjadi bagian dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tutup Relton.
Reporter : Ebit Vernanda













