Ini Amanat Pjs Bupati Yuni Nurmalawati Saat Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Muna

52
Pjs Bupati Muna Yuni Nurmalawati saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Muna
Listen to this article

Raha, Sinarsultra.com- Pejabat Sementara (Pjs) Dra. Hj. Yuni Nurmalawati, M.Si menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna periode 2024-2029.

Kegiatan tersebut bertempat di Aula Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muna, Rabu 16 Oktober 2024.

Dalam amanatnya, Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati menyampaikan bahwa melalui momentum yang berbahagia ini, dirinya mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD kabupaten/kota yang telah dilantik pada hari ini.

“Rapat paripurna DPRD kabupaten/kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota,”ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

“Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa indonesia dapat membuktikan bahwa indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,”jelasnya.

“Oleh sebab itu, atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 februari 2024 yang lalu,”ujarnya.

Selanjutnya, ucapan terimakasih juga dirinya sampaikan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media/pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan. disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) 2) fungsi penyusunan anggaran dan 3) fungsi pengawasan,”tandasnya.

Reporter : Ebit Vernanda

Facebook Comments Box