Kendari, Sinarsultra.com – Dua pria berinsial BP (40) dan RSR (25) ditangkap Buser77 Kendari saat sedang pesta sabu di salah satu wisma di Kota Kendari.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WITa.
Lanjutnya, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan dari warga bahwa ada dua orang sedang pesta miras di salah satu wisma di Kota Kendari.
“Setelah mendapatkan laporan, Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari langsung menuju ke lokasi tersebut. Saat tiba di wisma ternyata kedua pelaku ini bukan sedang miras melainkan pesta sabu,” ujar Kasat Reskrim, Selasa 28 Mei 2024.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan selain sabu ditemukan pula senjata api rakitan milik lelaki inisial BP dan senjata tajam berupa anak busur dan ketapel milik pelaku RSR.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sabu dan peralatannya telah di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku inisial BP dijerat Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Senpi sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sedangkan untuk pelaku inisial RSR dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Reporter : Asep
Editor : Ridho













