Kendari, Sinarsultra.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat terobosan baru dengan menerapkan aturan untuk menyertakan surat keterangan bebas narkoba dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
PPDB tersebut berdasarkan surat keputusan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Nomor 138 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penerimaan PPDB pada SMA dan SMK.
Kepala Dikbud Sultra, Yusmin mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut pihaknya telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra untuk memastikan seluruh siswa yang akan masuk dalam SMA dan SMK bebas dari narkoba.
Lebih lanjut, ia menjelaskan aturan ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Dikbud Sultra untuk memastikan seluruh siswa bebas dari narkoba. Akan tetapi bagi siswa yang pernah menggunakan narkoba akan tetap diterima di sekolah namun harus melalui rehabilitasi.
Menurutnya, langkah ini dapat menjadi dua hal yang penting, yang pertama narkoba tidak akan dapat tersebar kepada siswa-siswa yang ada di sekolah. Kedua, guru dalam mendidik siswa yang pernah menggunakan narkoba memberikan perhatian yang serius.
“Ini terobosan baru yang kita ambil dan saya kira penting ini dapat menjadi efek jera awal terhadap anak-anak kita yang ada di SMP untuk tidak pakai narkoba,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa 21 Mei 2024.
“Jika ini dilakukan dengan spontan oleh SMP, SMA, dan perguruan tinggi maka narkoba kita bisa atasi. Untuk sekolah-sekolah favorit yang banyak diminati akan mendapatkan perhatian serius dan dianalisis berdasarkan zonasinya,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dikbud Sultra Anggraeni Balaka menyampaikan, pendaftaran PPDB terdapat dua cara, yaitu online dan offline.
Untuk SMAN di Sultra, pendaftaran online sebanyak 185 Sekolah dan Offline 66 sekolah. Untuk SMKN ada 57 sekolah online, dan yang offline ada 45 sekolah.
“Kuotanya dengan tahun sebelumnya. Untuk SMAN di Sultra sebanyak 42.166 orang. SMKN sebanyak 19.660 orang, sehingga total sebanyak 61.826 orang,” tutupnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho