Langkah Pemkot Kendari Kembalikan Fungsi Ruang Terbuka Publik di Kawasan Eks MTQ

25
Pemkot Kendari melakukan penertiban lapak PKL di kawasan Eks MTQ.
Listen to this article

Kendari, Sinarsultra.com – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari mulai melakukan penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tugu Eks MTQ dalam rangka mengambalikan fungsi kawasan ruang terbuka publik di dalam Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terlihat melakukan penyegelan dan pemutusan arus listrik yang digunakan Pedagang Kaki Lima di sepanjang area Eks-MTQ. Penyegelan dan pemutusan arus listrik ini melibatkan PLN bersama puluhan personil Satpol PP Kota Kendari dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) serta TNI dan Polri, Senin 6 Mei 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup menjelaskan, penertiban tersebut salah satu langka pemerintah kota dalam melakulan penataan kawasan eks MTQ yang merupakan ruang terbuka publik salah satu simbol Kota Kendari. Namun kawasan tersebut menjadi tempat kesemrawutan dengan adanya PKL.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup.

“Pemkot melakukan penertiban dalam pemanfaatan ruang publik tersebut. Pemerintah hadir melakukan penataan kawasan tersebut untuk mengembalikan fungsi tata ruang publik yang ada di kawasan Eks MTQ,” kata Muhammad Yusup.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, proses penyegelan dan pemutusan aliran listrik lapak pedangang kaki lima di area Eks MTQ berjalan lancar tanpa ada penghalangan dari pemilik lapak.

Lanjutnya, penertiban lapak PKL ini juga telah mendapatkan dukungan dari pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Pj Gubenur Sultra. Usai penyegelan dan pemutusan aliran listrik ini, pemilik lapak mau membongkar secara mandiri lapaknya.

Pemkot Kendari bersama Forkopimda rapat bersama terkait penertiban PKL di kawasan Eks MTQ.

“Kami meminta kepada teman-teman, masyarakat yang betul-betul mencintai Kota Kendari marilah kita sadar bahwa ini adalah kesalahan atau kekeliruan, kami berharap mereka untuk membongkar secara mandiri,” harapnya.

Mantan Kasatpol PP Kota Kendari ini menegaskan, usai penyegelan hari ini para pedagang diberikan waktu selama tujuh hari untuk membongkar sendiri, agar seputaran Eks-MTQ akan difungsikan kembali sebagaimana ruang terbuka publik.

“Rencana pemkot Kendari untuk mengembalikan kawasan Eks MTQ sebagai ikon Kota Kendari dapat terwujud,” jelasnya.

Penyegelan lapak PKL di Kawasan Eks MTQ.

Usai dilakukan penertiban lapak PKL, Pemerintah Kota Kendari bakal menempatkan para pedangan tersebut dilokasi alternatif lainnya di Kota Kendari.

“Ada beberapa alternatif dan banyak lokasi. Mereka membangun kembali ditempat yang tidak melanggar aturan,” tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Pemkot Kendari terdapat sebanyak 136 lapak PKL yang menjual di kawasan eks MTQ. Pemerintah kota sudah melayangkan surat pemberitahuan kedua dan sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan pertama pada 1 April 2024 kepada PKL di kawasan Eks MTQ Kota Kendari karena melakukan pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan peruntukannya. (Adv).

Facebook Comments Box