Usai Ambil Paket Sabu, Sopir di Kendari Diringkus Polisi

9
NR (33) diringkus polisi usai mengambil paket sabu di Jalan Wayong.
Listen to this article

Kendari, Sinarsultra.com – NR (33), seorang sopir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi saat hendak mengambil paket sabu di Jalan Wayong.

Tersangka diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari di rumah kost Jalan Pattimura, Keluarahan Ponggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WITa.

Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Asruddin didamping Humas Polresta Kendari, AKP Hariddin menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporkan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran gelap narkoba diwilayah tersebut.

“Saat kami melakukan penangkapan dirumah kost, menemukan barang bukti 47 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,31 gram,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sabu tersebut di simpan dalam kaleng rambut di kamar kost milik tersangka NR.

“Menurut keterangan tersangka, ia mengambil tempelan narkotika jenis sabu di Wayong yang disimpan dalam Kaleng Minyak rambut tepatnya disamping pohon,” jelasnya.

Ia menerangkan, tersangka NR mengambil paket sabu atas arahan lelaki KZ untuk diedarkan di Kota Kendari.

“NR sudah dua kali mengambil paket sabu dari lelaki KZ,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik keberadaan lelaki inisial KZ,” pungkasnya.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

 

 

Facebook Comments Box