Kendari, Sinarsultra.com – Mengalami keterbelakangan mental, seorang wanita berinisial DRA (21) diperkosa supir angkot di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka berinsial HMT (35) di tangkap di depan SMK Negeri 3 Kendari pada saat menunggu penumpang, pada Senin 19 Februari 2024.
“Awalnya pada tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITa, korban naik mobil angkot jurusan Wua-Wua Baruga dimana tersangka sebagai supir angkot yang biasanya parkir dan menunggu penumpang di depan SMKN 3 Kendari,” ucap AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya.
Ia mengatakan, saat itu korban dari SMKN 3 Kendari untuk menemui mantan gurunya dan juga membawakan buah, akan tetapi guru tersebut belum sempat menemuinya karena sedang rapat sekolah.
Kemudian, korban pulang dan naik mobil tersangka yang mana pada saat itu bersamaan dengan murid SMKN 3 Kendari pulang sekolah, sehingga HMT ini menyuruh korban duduk di depan karena tempat penumpang yang bagian belakang sudah full.
“Dalam perjalanan, tersangka selalu memperhatikan tangan korban (ada kelainan atau tidak nomal, sehingga HMT mengajak korban untuk tangannya diurut dan ia menyetujuinya,” ungkapnya.
Setelah penumpang lain turun semua, kata dia tersangka langsung membawa korban ke salah satu hotel yang ada di Jalan Jati Raya, Kota Kendari.
“Saat didalam kamar, tersangka langsung menutup pintu dan menyuruh korban baring, kemudian HMT berkata kepada korban jangan kau kasih tau orang lain, kalau kau kasih tau orang tidak aman hidupmu,” jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka juga membuka pakaian korban sampai telanjang bulat dan lalu mengurut-urut tangan korban.
“Setelah itu, tersangka langsung menindih badan korban dan memasukkkan alat kelaminnya kedalam kemaluannya hingga menumpahkan spermanya di atas perut korban,” tuturnya.
Tersangka dipersangkakan dengan pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Reporter : Asep
Editor : Ridho













