
Kendari, Sinarsultra.com – Dua pelaku pembusuran yang sempat meresahkan warga Kota Kendari akhirnya dibekuk tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
Kedua pelaku bernama Agus (23) dan Toni (24) diamankan disalah satu rumah tempat persembunyian di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Selasa 23 Januari 2024.
Kasat Reksrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku ini melakukan aksi di tiga lokasi yang berbeda di Kota Kendari.
“TKP pertama di Jalan Budi Utomo, TKP Kedua dan ketiga di Jalan Gunung Meluhu. Atas kejadian itu, ketiga warga terkena mata busur dan terpaksa harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari,” jelas AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya, Rabu 24 Januari 2024.
Kata Mantan Kasat Reksrim Polres Konsel ini mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga mata busur dan satu indukan katapel.
Selain itu, dari tangan tersangka Agus polisi juga mengamankan satu buah senjata tajam yang diduga dijadikan alat untuk melakukan tindak kejahatan.
“Waktu ditangkap tersangka bernama Agus juga membawa sajam. Agus ini merupakan ketua geng,” kata Fitrayadi.
Setelah ditangkap kedua tersangka kemudian dibawah ke Mako Polresta Kendari guna dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain dua tersangka, polisi saat ini masih melakukan pengejaran kepada sejumlah kelompok lainnya yang menjadi bagian dari anggota genk meresahkan ini.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Reporter : Asep
Editor : Ridho












